BISNISNEWS.COM – Rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal.
Sasaran program dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama yakni:
1. Pelayanan, komunikasi, dan edukasi
2. Pengawasan dan penegakan hukum.
3. Ekstensifikasi penerimaan negara
4. Penanganan keberatan/banding/gugatan
5. Perumusan kebijakan administratif.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ucapkan Selamat ke Donald Trump, Tekankan Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Nomor 1 Tngkatkan Produksi Padi dan Jagung. Menteri Pertanian Paparkan 7 Program Prioritas pada 2025
Libatkan Pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Judi Online
Sasaran program ini guna mendukung tercapainya target pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan hal itu dala Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (9/9/2024)
Postur sementara RAPBN 2025, tercatat target pendapatan negara adalah Rp3.005,1 T atau 12,32% PDB.
Sementara rasio cost of collection terhadap pendapatan negara relatif rendah dibawah 1% pada 3 tahun terakhir.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 8 Perusahaan Gula yang Didalami Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula
“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai,” ungkap Wamenkeu Thomas.
Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi.
Di bidang penerimaan pajak dilakukan dengan penguatan implementasi coretax system, pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Juga kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global, insentif fiskal untuk akselerasi investasi.
Baca Juga:
Tanggapi Wamentan Sudaryono, BGN Punya Prinsip Berikan Makanan Sesuai dengan Komposisi Bahan Lokal
Lalu optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.
Di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEIS, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri.
Dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor.
Sementara di bidang Penerimaan Negara Buka Pajak, optimalisasi melalui reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system dan simbara.
Serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP. ***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com : 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.