SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Gabah Dihargai Tinggi, Petani Sejahtera, Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton Sejarah Baru Arsjad Rasjid: Investor Tiongkok Harus Bawa Transfer Pengetahuan ke Indonesia Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release, Biaya Tampil di Media Online Itu Hemai Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun
EKONOMI | Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:17 WIB
PROSPEKTIF.COM – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan…
WhatsApp us