SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar Ibrahim Desak RI–Malaysia Lebih Berani Hadapi Dominasi Asing di ASEAN IPO Perdana COIN Bidik Investor Digital, Dorong Ekspansi Bursa Kripto CFX RUPST 2025 Bank Raya Tetapkan Buyback Saham Rp20 Miliar dan Reformasi Organ MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Gabah Dihargai Tinggi, Petani Sejahtera, Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton Sejarah Baru
EKONOMI | Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:17 WIB
PROSPEKTIF.COM – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan…
WhatsApp us