SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI Ancam Praperadilan Jika KPK Tak Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Gabah Dihargai Tinggi, Petani Sejahtera, Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton Sejarah Baru Arsjad Rasjid: Investor Tiongkok Harus Bawa Transfer Pengetahuan ke Indonesia Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release, Biaya Tampil di Media Online Itu Hemai Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Sritex Senilai Lebih dari Rp3,5 Triliun
EKONOMI | Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:53 WIB
PROSPEKTIF.COM – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah…
WhatsApp us